KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Pemkab Karanganyar memberi toleransi dibolehkannya jual beli ternak non sapi di pasar hewan.
Sampai sekarang, larangan transaksi sapi, kerbau dan hewan besar lainnya belum dicabut untuk memutus rantai penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi mengatakan telah menyegel dua pasar penjualan hewan ternak di Karangpandan dan Jambangan, Mojogedang.
Di lokasi itu terpasang spanduk penutupan sementara pasar hewan untuk memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Seiring penutupan pasar, petugasnya melakukan inspeksi mendadak pada Jumat pagi (17/6/2022). Di sana didapati aktivitas jual ternak beli masih berlangsung.
Bukannya sapi yang dijual, tapi kambing dan domba.