.
BOYOLALI, KRJOGJA.com - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah akan mengawal sampai perubahan Permenaker Nomer 2 tahun 2022 tentang tata cara pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya KSPN Boyolali menolak Permenaker No 2 tahun 2022 dan meminta Permenaker tersebut untuk dicabut. Hal tersebut diungkapkan Ketua KSPN Boyolali Wahono kepada awak media, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, KSPN Boyolali komitmen dengan sesama para pekerja maupun buruh tersebut dilandasi dari situasi dan kondisi yang berasal dari berbagai aspirasi dari para buruh.
“Jadi setelah kita bersama sama melakukan aksi dan audensi dengan DPRD Boyolali beberapa yang lalu, bahwa kita sudah komitmen berjuang bersama menolak Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut,†jelas Wahono kepada wartawan.
Dikatakanya, bahwa munculnya Permenaker No 2 tersebut jelas tidak sependapat dengan buruh atau kebijakan tersebut tidak pro dengan para pekerja dan mencederai rasa keadailan serta kesejahteraan para buruh.
“Jelas Permenaker tersebut tidak pro dengan buruh. Dan kebijakan tersebut sangat merugikan buruh,†kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.