KSPN Boyolali Desak Permenaker Tentang JHT Dicabut Bukan Direvisi

Photo Author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 20:57 WIB
Ketua KSPN Boyolali, Wahono  (foto: mulyawan)
Ketua KSPN Boyolali, Wahono (foto: mulyawan)

Ia menjelaskan, semula Permenaker No 19 tahun 2015 masa tunggunya hanya satu bulan. Sedangkan Permenaker yang baru ini masa tunggunya harus 56 tahun.

“Ya,kalau Permenaker sebelumnya kan hanya satu bulan masa tunggunya, nah kalau sekarang kok 56 tahun, ini bagaimana,” jelasnya.

Ia menambahakan, bahwa sejarah JHT tersebut adalah uang para pekerja atau buruh. Lanjut dia, Permenaker No 2 tersebut baiknya dicabut dan buka direvisi.

“Permenaker No 2 tersebut baiknya dicabut saja, bukan direvisi. Karena JHT tersebut uang milik para buruh bukan milik siapa siapa,” tandasnya. (R-3)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Terpopuler

X