BOYOLALI, KRJOGJA.com - Ribuan minuman keras (miras)Â dari berbagai merek diamankan Polres Boyolali. Miras tersebut hasil operasi pada 1Â hingga 22 Januari 2022.
Dari jumlah miras yang diamankan petugas ada miras jenis pabrikan serta tradisional. Dan mereka melakukan penjualan tidak memiliki ijin resmi. Dari jumlah 1.148 miras tersebut diamankan di enam lokasi.
"Kami mengamankan 1000 lebih miras dari berbagai merek. Mereka mayoritas melakukan penjualan tanpa ijin resmi. Sementara, miras tersebut hasil operasi selama awal tahun ini di enam lokasi di Boyolali," kata Kapolres Boyolali, AKBP Morry kepada wartawan, Senin (24/1/2022) di Mapolres Boyolali.
Kapolres mengatakan, hasil operasi tersebut terbanyak didapat di wilayah Kota Boyolali,dan lainnya tersebar di sejumlah wilayah kecamatan. Dari hasil operasi bahwa rumah atau tempat tinggal mereka sebagai tempat menyimpan miras.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bawah rumah mereka mayoritas sebagai transaksi dan untuk menyimpan miras. Dan di Kota Boyolali ini kami temukan yang terbesar, "ujar dia.
Terkait peredaran miras tanpa ijin tersebut,para penjual dikenakan pasal 26Â ayat 2 juncto 46 ayat 1 peraturan daerah (Perda)Â No 5 tahun 2016
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.