Kapolres mengigatkan kepada warga masyarakat Boyolali untuk tidak melakukan minum minuman keras tanpa berizin. Dengan minum minuman keras nantinya dikawatirkan akan mengganggu ketertiban umum.
"Mohon masyarakat Boyolali tidak usah minum minuman keras tanpa ijin. Kami kawatir dengan miras tersebut nantinya dapat mengganggu ketertiban umum. Yang ujung ujungnya nanti proses hukum," kata dia. (M-2)