Agung mengatakan salah satu penggugat itu adalah Sidik Tarsono. Ayah dari Sidik, Cipto Darso, memang memiliki tanah itu.
"Kalau mau gugat, seharusnya si bapak yang punya tanah. Bukan anaknya," katanya.
Ia juga meragukan dasar Cipto Paino sebagai salah satu penggugat.
Menurutnya, Cipto bukan siapa-siapa dari semua pemilik lahan yang menghibahkan lahan untuk pembangunan jalan. Ayah Cipto memang punya lahan di sana.
Masalahnya sama, lahan itu ternyata bukan atas nama Cipto, melainkan atas nama Warni, saudara Cipto. Agung Sutrisno kepada wartawan menunjukkan fotokopi berita acara hibah yang ditandatangani para pemilik asli tanah.
“Jadi tiga kerabat pemilik tanah yang mengajukan somasi tidak tahu bahwa pemilik aslinya sudah menghibahkan sebagian lahan mereka untuk jalan. Ini buktinya ada semua,†ujarnya. (Lim)