Menurutnya, pemanggilan dipandang perlu untuk mengklarifikasi beberapa aduan dan indikasi kejanggalan. Jika memang ada ketidaksesuaian agar bisa diluruskan.
"Saya minta pemkab juga bisa tegas. Kalau memang ada yang nggak benar, segera ambil tindakan dan diluruskan,†tandasnya.
Suparno mengakui jika seleksi Perdes memang sangat rentan. Apalagi jika sudah ditumpangi muatan-muatan politis yang bisa membuat pelaksanaan mengabaikan tujuan mencari SDM perangkat yang berkompeten.
"Kalau ada yang minta Perda dirubah, nggak mungkin sehari dua hari dilakukan. Makanya ini aduan yang masuk perlu kita kaji,†tambah Suparno.
Untuk diketahui, sejak digelar beberapa pekan lalu, pelaksanaan seleksi Perdes di Sragen memang diwarnai berbagai aduan dan protes terkait nilai ujian dari LPPM. Menariknya, hampir semua desa yang diwarnai protes, menggandeng LPPM UMS sebagai pihak ketiganya.
Di antaranya di Desa Padas Tanon, Desa Gabus Ngrampal hingga Desa Tempelrejo Mondokan. Rata-rata peserta mencurigai ada kejanggalan karena nilai ujian peserta terpilih sangat tinggi di atas 90 meski sebagian hanya berijazah SMA.
Padahal banyak peserta berijazah sarjana yang hanya mendapat nilai ujian di bawah 60 dan mengakui tingkat kesulitan soalnya seperti ujian CPNS.