MUI Minta Jenazah Covid-19 Tidak Disemprot Klorin

Photo Author
- Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA menandatangani Tausiah MUI tentang Penyempurnaan Protokol Tata Laksana Pemulasaraan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Covid-19. (Foto: Isdiyanto)
Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA menandatangani Tausiah MUI tentang Penyempurnaan Protokol Tata Laksana Pemulasaraan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Covid-19. (Foto: Isdiyanto)

SEMARANG, KRJOGJA.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyerukan jenazah Covid-19 tidak perlu disemprot klorin atau disinfektan.

"Para ahli memang berbeda pendapat dalam penggunaan cairan disinfektan dan klorin pada tubuh jenazah Covid-19. Oleh karena itu sekiranya penggunaan disinfektan dan klorin tidak bermanfaat, sebaiknya tidak digunakan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, Rabu (25/8/2021).

Seruan tersebut sebagai tausiyah MUI Jateng Nomor : 06/Dp-P.Xiii/T/Viii/2021 tentang Penyempurnaan Protokol Tata Laksana Pemulasaraan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Covid-19. Tausiyah tertanggal 25 Agustus 2021, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa, Ketua Komisi Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat dr KH Masyhudi AM Mkes, Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg.

Hadir dalam pembacaan tausiyah Ketua MUI Prof Dr H Abu Rokhmad MAg, Sekretaris Agus Fathuddin Yusuf MA, Ketua Komisi Infokom Isdiyanto S.Sos dan Sekretaris Komisi Infokom Syamsul Huda MSi.

Dasar tausiyah, petugas telah menggunakan alat pelindung diri (APD) level tertinggi, maka penggunaan disinfektan kepada tubuh jenazah Covid-19 tidak diperlukan karena tujuan utamanya adalah melindungi petugas dari terinfeksi virus Covid-19.

"Tausiah ini disampaikan kepada rumah sakit dan masyarakat muslim di Jawa Tengah untuk menjadi perhatian dan maklum," kata pengasuh pondok pesantren Fadhlul Fadhlan, Mijen, Semarang itu.

Level Tertinggi

Tausiyah MUI terdiri tiga poin. Pertama, tenaga medis dan petugas lainnya wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) level tertinggi dan lengkap saat melakukan pengurusan jenazah muslim terinfeksi Covid-19 (misalnya memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain, memandikan, mengkafani dan menguburkan jenazah).

Kedua, tata urut memandikan, mengkafani dan memasukkan jenazah Covid-19 ke dalam peti jenazah, yaitu seluruh pakaian jenazah Covid-19 dilepas saat dimandikan, dengan tetap menutup aurat antara pusar sampai lutut (seperti kain jarit, sarung). Disucikan seluruh tubuh jenazah Covid-19 dari najis, dengan menggunakan air dan sabun sebagaimana biasa dan secukupnya. Setelah dimandikan, jenazah Covid-19 dikafani sesuai Syariat Islam. Setelah dikafani, penerapan protokol kesehatan untuk jenazah Covid-19 dapat dilaksanakan seperti melapisi jenazah dengan plastik (rapat dan diikat) dan menyemprotkan cairan disinfektan dan atau klorin.

"Saat memasukkan jenazah ke dalam peti, jenazah wajib dimiringkan ke sisi kanan (menghadap kiblat)," kata Kiai Fadlolan.

Ketiga, para ahli berbeda pendapat dalam penggunaan cairan disinfektan dan klorin pada tubuh jenazah Covid-19. Oleh karena itu sekiranya penggunaan disinfektan dan klorin tidak bermanfaat, sebaiknya tidak digunakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X