Pemkab Karanganyar Siap Jatuhkan Sanksi Oknum Kades Pelanggar PPKM

Photo Author
- Minggu, 1 Agustus 2021 | 14:47 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA,com- Pemkab Karanganyar siap menjatuhkan sanksi bagi kades maupun perangkat pemerintahan desa yang terbukti melanggar atau tidak mendukung PPKM level 4. Aturan ini tertuang di  Inbup Karanganyar perihal PPKM Level 4 Nomor 180/25 tahun 2021.

Pada aturan kelima tertulis Kepala Desa yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 4 akan diberi sanksi. Adapun hukumannya merujuk Pasal 30 UU No 6/2014 tentang desa dan Pasal 47 Perda No 19/2019 tentang Kepala Desa. Disebutkan di dalamnya, berdasarkan Pasal 30 ayat (2), kades dapat dikenai sanksi berat yakni diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Plt Kepala Dispermasdes Karanganyar, Bambang Sutarmanto meyakini Inbup tersebut sudah dibaca seluruh kepala desa maupun perangkat pemerintah desa sudah memiliki salinan regulasi. Diharapkan, mereka memahami dan mematuhinya.

“Esensi dari Inbup tentang PPKM level 4 adalah mencegah penularan Covid-19. Beberapa pemicunya tentang kerumunan. Sedangkan di masyarakat kita, banyak kegiatan mengumpulkan massa. Nah, sejak awal sudah disosialisasikan mengenai larangan hajatan dan penegasan protokol kesehatan. Saya kira dengan PPKM level 4 ini, makin sadar bahwa aturannya penting. Kesehatan adalah hukum tertinggi,” kata Bambang kepada wartawan di kantornya, Sabtu (31/7/2021).

Ia menegaskan, pelanggaran tentang PPKM yang diperbuat oknum kades maupun perangkatnya pasti ditindaklanjuti. Sanksinya tidak langsung ekstrem, namun diawali teguran tertulis. Jika mengulangi ditegur secara lisan. Namun malah membandel, baru ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Segera dikoordinasikan bentuk sanksinya. Namun terpenting adalah pencegahan. Inbup ini sudah dibaca semua kades selaku Ketua Satgas Covid-19 tingkat desa,” katanya.

Belum lama ini, Kades Jati Kecamatan Jaten Haryanta diberi pembinaan di kejaksaan. Ia diduga membiarkan hajatan digelar meski kegiatan itu dilarang. Tuan rumah hajatan itu tak lain perangkat desa setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X