KLATEN, KRJOGJA.com - Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu  bersama Dandim 0723/Klaten Letkol Inf. Joni Eko Prasetyo memimpin aparat gabungan melakukan penutupan tempat-tempat usaha dan warung yang masih buka diatas pukul 21.00 WIB.
Penutupan dilakukan mulai Senin malam (28/6/2021), oleh personil Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten, Satpol PP, Dishub dan petugas Dinas Kesehatan .
Kapolres Klaten mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran Bupati Klaten nomor 443.5/129 tentang perpanjangan PPKM Mikro. Salah satu poin dalam SE tersebut mengatur bahwa operasional pedagang kaki lima (PKL) dan angkringan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Untuk mengatasi tingginya penyebaran covid-19, dilakukan berbagai upaya, dianatranya  pembatasan jam buka usaha/warung pada malam hari.  Harus kita tegakkan aturan tersebut, yaitu kegiatan masyarakat dibatasi pukul 21.00 WIB,†kata Kapolres.
Tim gabungan menyisir tempat-tempat usaha di sepanjang Jalan Pemuda Klaten, Jalan Merbabu, Jalan Andalas hingga jalan Mayor Kusmanto. Dengan berjalan kaki, para petugas gabungan ini mendatangi satu-persatu tempat usaha dan warung yang masih buka. Petugas gabungan kemudian meminta pemilik usaha untuk segera menghentikan kegiatannya dan kembali ke rumah.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.