SEMARANG, KRJOGJA.com- Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal dari Malang tujuan Cikampek di jalan tol Banyumanik Semarang.
Pihak Bea Cukai, Kamis(24/6/2021) selain menyita truk bermuatan paket rokok ilegal senilai tidak kurang Rp 1,2 miliar yang disamarkan dengan paket barang rosokan, juga mengamankan sopir serta truk tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto menjelaskan, terungkapnya pengiriman jutaan rokok ilegal yang disamarkan barang rosokan botol maupun besi pada 14 Juni lalu berwal dari informasi intelijen. Inti isi informasi menyebutkan ada truk berupa Colt diesel warna kuning dari Malang diduga memuat rokok illegal.
Truk bermasalah itu rencana menuju Cikampek(Jabar) lewat Senarang.
Dari informasi itu tim Bea Cukai Semarang terus bergerak menyusuri jalur umum maupun jalan tol. Upaya ini telah membuahkan hasil. Tim yang menyusuri jalan tol ketika melewati kawasan Banyunanik menjumpai truk yang dicurigai mengangkut rokok ilegal.
Kemudian, truk yang melaju dari arah Selatan dihentikan di rust area. Mula mula awak truk ngotot isi muatan dalam kemasan berupa barang rosokan seperti besi maupun botol plastik bekas.
Memang, ketika bagian atas tumpukan dibongkar berisi barang rosokan. Tetapi, tumpukan bagian bawah ternyata kemasan rokok ilegal yang dicari. Jumlahnya 75 koli rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Sedang,kemasan barang rosokan tercatat 14 koli karung.