Dari 75 Koli berisi 1.194.460 batang rokok illegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai senilai Rp 1.218.349.200 dengan kerugian negara mencapai Rp 800.670.427. Kemudian, sopir seta kernet dan truknya bermuatan rokok ilegal dibawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan hasil penyidikan telah ditetapkan dua orang tersangka bernisial AF dan SRB. Pengungkapan peredaran rokok ilegal itu masih terus dikembangkan. (Cry)