SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo melakukan penyitaan terhadap 375 bungkus rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Hasil itu didapati saat petugas melakukan operasi dengan sasaran peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Baki. Pelanggaran tersebut sudah dilaporkan ke pihak terkait dan diproses sesuai ketentuan berlaku.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Kamis (17/6/2021) mengatakan, Satpol PP Sukoharjo menerima laporan dari masyarakat terkait masih adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Baki. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan operasi, Rabu (16/6/2021). Sasarannya yakni disebuah toko yang dicurigai menyimpan dan menjual rokok ilegal.
Satpol PP Sukoharjo sebelum melakukan operasi terlebih dahulu menurunkan petugas untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya memang laporan masyarakat tersebut benar ada toko menyimpan dan menjual rokok ilegal. Satpol PP Sukoharjo setelah cukup bukti kemudian melakukan penindakan dengan mendatangi toko dan menyita rokok ilegal. Operasi dilakukan Satpol PP Sukoharjo dengan melibatkan petugas lain dari TNI, Polri dan Bea Cukai.
Dalam operasi tersebut pemilik toko tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan ratusan bungkus rokok ilegal. Saat dilakukan pendataan diketahui ada beberapa jenis atau merek rokok ilegal. Total keseluruhan rokok ilegal yang disita sebanyak 375 bungkus rokok ilegal.
"Ada sebanyak 375 bungkus rokok ilegal disita disalah satu toko kelontong di wilayah Kecamatan Baki. Rokok tersebut melanggar aturan karena tidak dilengkapi pita cukai resmi," ujarnya.
Satpol PP Sukoharjo saat operasi tersebut selain melakukan penyitaan juga meminta keterangan pemilik toko kelontong. Hasilnya diketahui rokok ilegal dijual dengan harga murah pada kisaran Rp 10.000 per bungkus. Harga tersebut hanya separuh dari harga normal rokok legal yang dilengkapi dengan pita cukai resmi.
Pemilik toko juga menjelaskan kepada petugas seperti dikatakan Heru Indarjo, rokok ilegal tetap laku dijual. Para pembeli umumnya merupakan kalangan bawah yang membeli rokok dengan harga murah dibawah harga pasaran. Penjualan rokok ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama dan baru terungkap petugas setelah ada laporan dari masyarakat.
Heru menegaskan, keberadaan rokok ilegal tersebut tetap tidak diperbolehkan karena melanggar aturan. Sebab rokok tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. "Rokok ilegal tidak boleh dijual dipasaran secara bebas. Petugas melakukan penyitaan dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan berlaku," lanjutnya.
Satpol PP Sukoharjo berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai Solo terkait penanganan rokok ilegal. Sebab proses sesuai ketentuan tetap dijalankan. Kantor Bea Cukai Solo juga telah menerima barang bukti berupa rokok ilegal dari Satpol PP Sukoharjo usai operasi.
Heru Indarjo mengatakan, operasi rokok ilegal oleh petugas tetap menjadi sasaran Satpol PP Sukoharjo. Sebab petugas masih menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal tersebut. Keberadaan rokok ilegal sangat merugikan pemerintah karena penjualannya menyalahi aturan tidak dilengkapi pita cukai resmi. Pelanggaran tersebut membuat petugas akan melakukan penyitaan apabila menemukan keberadaan rokok ilegal.
Sesuai informasi yang diterima Satpol PP Sukoharjo peredaran rokok ilegal masih sering dijumpai di wilayah pedesaan atau pinggiran. Sebab dengan harga murah rokok ilegal masih banyak diminati sebagian orang. Disisi lain pedagang yang menjual rokok ilegal juga tergiur keuntungan lebih.
"Satpol PP Sukoharjo akan menyisir pedesaan atau wilayah pinggiran karena masih ada informasi peredaran rokok ilegal," lanjutnya.
Satpol PP Sukoharjo akan menggelar operasi di wilayah pedesaan atau pinggiran sekaligus membuktikan informasi dari masyarakat. Sebab ditegaskan Heru Indarjo, petugas membutuhkan adanya barang bukti berupa rokok ilegal untuk memberikan penindakan terhadap pelaku pelanggaran.