Satpol PP Sukoharjo Sita 375 Bungkus Rokok Ilegal

Photo Author
- Kamis, 17 Juni 2021 | 21:10 WIB

Dasar operasi rokok ilegal dilakukan Satpol PP Sukoharjo sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Masyarakat diminta memahami aturan rokok legal dimana wajib dilengkapi dengan pita cukai.

"Masyarakat bisa melaporkan dan membawa barang bukti apabila menemukan atau membeli rokok ilegal kepada petugas. Selanjutnya akan dilakukan penindakan terhadap pedagang atau produsen rokok ilegal tersebut," lanjutnya.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal Satpol PP Sukoharjo meminta kepada pedagang untuk selektif dan berani menolak apabila menerima kiriman dari orang tertentu. Pedagang juga bisa langsung melaporkan pada petugas apabila mendapat kiriman rokok ilegal dari produsen.

Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi dan melapor pada petugas apabila menemukan kecurigaan peredaran rokok ilegal. Salah satu indikasi rokok ilegal yakni harga murah di bawah pasaran. Selain itu bisa dilihat dari keberadaan pita cukai pada rokok yang dijual pedagang.

"Satpol PP Sukoharjo bersama dengan petugas terkait juga aktif memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan rokok ilegal," lanjutnya. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB
X