Perusahaan Tak Patuh, BPJS Ketenagakerjaan Surati Kejaksaan

Photo Author
- Rabu, 16 Juni 2021 | 15:45 WIB
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto Agus Widiyanto, menyerahkan SKK kepada Kajari Purwokerto Sunarwan. (IST)
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto Agus Widiyanto, menyerahkan SKK kepada Kajari Purwokerto Sunarwan. (IST)

PURWOKERTO, KRJogja.com- Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh Pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto Agus Widiyanto, Rabu (16/6/2021) menjelaskan  SKK ke kejaksaan dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan. "Program BPJS Ketanagakerjaan merupakan program wajib dari pemerintah," kata  Agus Widiyanto.

Untuk penyerahan SKK kepada Kejaksaan, Agus mengatakan, pihaknya  sudah menyerahkan 25 SKK kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, 10 SKK kepada Kejari Banyumas, 21 SKK kepada Kejari Purbalingga, dan 21 SKK kepada Kejari Banjarnegara. Ia mengharapkan dengan penyerahan SKK tersebut, perusahaan-perusahaan yang nantinya dipanggil oleh kejaksaan bisa patuh dan mengikuti kembali program BPJAMSOSTEK.

"Kami sebenarnya telah memberikan edukasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga sudah panggil dan surati tetapi mereka tidak patuh. Makanya, kami kerja sama dengan kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk menindaklanjuti ini," ungkapnya.

Agus menambahkan, saat ini hanya 77 perusahaan yang tidak patuh sehingga akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan melalui SKK dari BPJAMSOSTEK Purwokerto. Namun, seiring dengan perjalanan waktu, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain yang bandel. "Nanti akan kami tindak lajuti lagi, kami review lagi, apakah yang sudah diserahkan ke kejaksaan berhasil (patuh) apa tidak," katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan ketidakpatuhan perusahaan tersebut karena dampak pandemi, Agus mengatakan bahwa hal itu baru bisa diketahui penyebabnya setelah dipanggil oleh kejaksaan.  Perusahaan-perusahaan yang tidak patuh tersebut merupakan perusahaan yang telah lama berdiri sebelum terjadinya pandemi COVID-19. "Nanti setelah dipanggil oleh kejaksaan akan diketahui penyebab ketidakpatuhan perusahaan tersebut. Bisa jadi memang karena dampak pandemi atau sebab lain," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X