PURWOKERTO, KRJogja.com- Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh Pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto Agus Widiyanto, Rabu (16/6/2021) menjelaskan SKK ke kejaksaan dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan. "Program BPJS Ketanagakerjaan merupakan program wajib dari pemerintah," kata Agus Widiyanto.
Untuk penyerahan SKK kepada Kejaksaan, Agus mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan 25 SKK kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, 10 SKK kepada Kejari Banyumas, 21 SKK kepada Kejari Purbalingga, dan 21 SKK kepada Kejari Banjarnegara. Ia mengharapkan dengan penyerahan SKK tersebut, perusahaan-perusahaan yang nantinya dipanggil oleh kejaksaan bisa patuh dan mengikuti kembali program BPJAMSOSTEK.
"Kami sebenarnya telah memberikan edukasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga sudah panggil dan surati tetapi mereka tidak patuh. Makanya, kami kerja sama dengan kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk menindaklanjuti ini," ungkapnya.
Agus menambahkan, saat ini hanya 77 perusahaan yang tidak patuh sehingga akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan melalui SKK dari BPJAMSOSTEK Purwokerto. Namun, seiring dengan perjalanan waktu, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan lain yang bandel. "Nanti akan kami tindak lajuti lagi, kami review lagi, apakah yang sudah diserahkan ke kejaksaan berhasil (patuh) apa tidak," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan ketidakpatuhan perusahaan tersebut karena dampak pandemi, Agus mengatakan bahwa hal itu baru bisa diketahui penyebabnya setelah dipanggil oleh kejaksaan. Perusahaan-perusahaan yang tidak patuh tersebut merupakan perusahaan yang telah lama berdiri sebelum terjadinya pandemi COVID-19. "Nanti setelah dipanggil oleh kejaksaan akan diketahui penyebab ketidakpatuhan perusahaan tersebut. Bisa jadi memang karena dampak pandemi atau sebab lain," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Tags
Rekomendasi
Terkini
KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman
PSHT Sragen Pusat Madiun Kumpulkan Donasi Rp150 Juta Bencana Sumatra
Tingkatkan Kualitas Produk Pemkab Sukoharjo Dorong UMKM Kembangkan Pasar Ekspor
PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku
Pawai Budaya dan Kirab Pusaka Hari Jadi Purbalingga ke-195, Memperkuat Budaya dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Pertamina Siagakan Layanan Energi Ekstra Jelang Libur Nataru
Pengawasan Ketat! Pemkab Sukoharjo Evaluasi dan Penilaian Penuh Kinerja ASN dan PPPK
Puluhan Warga Desa Pagak Diserang Chikungunya, Diduga Ini Penyebabnya
Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya
Warga Protes Penambangan di Lereng Slamet, Bupati Banyumas Segera Layangkan Surat ke Pemprov Jateng
Kebutuhan Elpiji 3 Kilogram Selama Perayaan Nataru Aman
MilkLife Archery Challenge 2025 Perkuat Fondasi Panahan Nasional, Usai Sukses Indonesia di Ajang SEA Games
Kolaborasi Grab–OVO dan Kementerian UMKM Dorong Digitalisasi Usaha Lokal untuk Kota Masa Depan di Kudus
PLN Siagakan 4.078 Personil di wilayah Jateng dan DIY Hadapi Akhir Tahun
Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY
XL Ultra 5G+ Resmi Selimuti Enam Kota dan Kabupaten di Jateng dan DIY
Tawarkan Solusi Terbaik PAD Lakukan Negosiasi Dengan Pekerja dan Perusahaaan Bersengketa
Pengusaha Daerah Belum Merasakan Gebrakan Menkeu Purbaya
Luka Lebam dan Kejanggalan Fisik, Makam Santri Ponpes Manjung Akhirnya Dibongkar
Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap
Terpopuler
8