Perusahaan Tak Patuh, BPJS Ketenagakerjaan Surati Kejaksaan

Photo Author
- Rabu, 16 Juni 2021 | 15:45 WIB
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto Agus Widiyanto, menyerahkan SKK kepada Kajari Purwokerto Sunarwan. (IST)
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto Agus Widiyanto, menyerahkan SKK kepada Kajari Purwokerto Sunarwan. (IST)

Sedang Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan menjelaskan, pihaknya menyambut baik penyerahan SKK tersebut karena hal itu berarti BPJAMSOSTEK memiliki kepercayaan institusional kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti surat kuasa khusus yang diserahkan.  Bentuk ketidakpatuhan perusahaan tersebut bermacam-macam, misalnya jumlah tenaga kerjanya 10 orang tetapi yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK hanya lima orang.

"Setelah menerima SKK ini, kami akan panggil perusahaan tersebut, nanti kami sosialisasikan terlebih dahulu aturannya. Kalau memang 20 dibilang 10, berarti ada manipulasi di situ, itu 'kan suatu yang tidak benar," tegasnya. (Dri)

Caption: Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto Agus Widiyanto, menyerahkan SKK kepada Kajari Purwokerto Sunarwan.(Foto:Istimewa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X