Dia mengatakan untuk hitung alokasi formula yang melakukan Kementerian Keuangan dihitung secara proporsional berdasarkan variabel jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis.
Berdasarkan rumus hitungan-hitungan tersebut, terang dia, Dana Desa terendah di Kabupaten Temanggung, yakni Desa Putat, Kecamatan Bulu mendapat Rp 647.097.000 dan yang tertinggi Desa Kemloko, Kecamatan Tembarak mendapat Rp 1.552.329.000. (Osy)