SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sejumlah perangkat desa diketahui terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Temuan didapati setelah dilakukan penyisiran data. Pemkab Sukoharjo langsung mengambil kebijakan melarang perangkat desa tersebut mengambil dana bantuan sekitar Rp 600 ribu. Sebab bantuan hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak mampu terdampak penyebaran virus corona.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Kamis (14/5/2020) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari sejumlah pihak terkait kondisi data calon penerima BLT Kemensos bagi KPM terdampak penyebaran virus corona. Dalam laporan tersebut diketahui ada sejumlah perangkat desa terdaftar sebagai calon penerima bantuan BLT Kemensos. Temuan tersebut diketahui dari hasil penyisiran data oleh petugas.
Terdaftarnya sejumlah perangkat desa sebagai calon penerima bantuan BLT Kemensos membuat kaget Pemkab Sukoharjo. Sebab data tersebut sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat. Karena ada kekeliruan maka nantinya akan jadi perhatian serius dari pemerintah daerah.
Atas temuan tersebut Pemkab Sukoharjo selanjutnya mengeluarkan kebijakan tegas dengan meminta perangkat desa yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan BLT Kemensos untuk tidak mengambil. Bentuk larangan ditindaklanjuti oleh perangkat desa dengan membuat surat pernyataan ditandatangani dan bermaterai. Surat pernyataan tersebut diberikan kepada camat dan diteruskan kepada bupati.
Apabila perangkat desa tetap nekad mengambil bantuan dana BLT Kemensos maka Pemkab Sukoharjo akan memberikan sanksi tegas. Hukuman diberikan sebagai bentuk penegakan aturan mengingat sudah ada kebijakan larangan mengambil dari Pemkab Sukoharjo. Selain itu juga, karena perangkat desa tidak layak menerima dan harus diberikan kepada KPM tidak mampu lainnya terdampak penyebaran virus corona.
"Ada laporan masuk perangkat desa terdaftar sebagai calon penerima BLT. Jumlahnya memang tidak banyak. Saya instruksikan perangkat desa yang namanya tercatat tersebut, bantuan jangan diambil," ujarnya.
Bupati menegaskan, dalam kondisi pandemi virus corona seperti sekarang bantuan harus diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Data harus dilihat dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran. Disisi lain, masyarakat juga diberi kesempatan memberikan informasi pada petugas apabila menemukan kekeliruan data. Dengan demikian maka akan segera dilakukan perbaikan.
"Sumber data ini dari pusat dan masih ada kekeliruan. Perangkat desa memang tidak salah," lanjutnya.
Pengetatan data calon penerima bantuan terdampak penyebaran virus corona memang sengaja dilakukan Pemkab Sukoharjo. Termasuk berkaitan dengan data ganda atau dobel penerima bantuan. Masyarakat yang sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak boleh menerima bantuan lain.
Kebijakan larangan data dobel dimaksudkan Pemkab Sukoharjo agar masyarakat penerima bantuan terdampak penyebaran virus corona bisa merata. Sebab banyak masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan baik dalam bentuk sembako maupun uang tunai.
Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Sukimin, mengatakan, ada tiga jenis bantuan bagi KPM terdampak virus corona berasal dari berbagai sumber seperti pemerintah pusat, provinsi dan Pemkab Sukoharjo. Bantuan akan diberikan ke masing masing penerima atau KPM secara berbeda. Artinya KPM tidak boleh menerima bantuan dobel demi pemerataan kepada masyarakat.
Proses bantuan pertama yang sudah selesai disalurkan yakni bersumber dari Pemkab Sukoharjo berupa program JPS. Bantuan diberikan dalam bentuk paket sembako masing masing KPM menerima senilai Rp 200 ribu. Penyaluran sudah selesai dilakukan pada 28-30 April lalu melalui Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong).
Dinsos Sukoharjo memantau langsung proses penyaluran bantuan sembako JPS di masing masing E-Warong. Hasilnya berjalan lancar meski ada beberapa catatan evaluasi.