Ikut Terdaftar, Perangkat Desa Dilarang Keras Ambil BLT

Photo Author
- Kamis, 14 Mei 2020 | 19:50 WIB

“Sebanyak 67.636 KPM sudah menerima bantuan sembako JPS semua dan ada beberapa evaluasi dalam penyaluran itu berupa temuan data dobel. Temuan langsung ditindaklanjuti dan penerima tidak boleh dobel menerima bantuan. Petugas sudah mengalihkan data dobel itu ke KPM lain yang layak,” ujarnya.

Sukimin menjelaskan, data dobel yakni KPM sebelumnya sudah terdata dan menerima bantuan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maka tidak boleh menerima JPS.

“Penyaluran JPS sudah selesai dan setelah ini akan dipersiapkan soal bantuan berikutnya bersumber dari provinsi dan pusat,” lanjutnya.

Dinsos Sukoharjo mencatat untuk calon penerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Sukoharjo sebanyak 6.820 KPM. Masing masing KPM nanti akan menerima paket sembako senilai Rp 200 ribu.

“Teknis penyaluran nanti dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengirim paket bantuan sembako dan kami tinggal menyalurkannya ke masing masing KPM sesuai data penerima,” lanjutnya.

Jadwal penyaluran bantuan sembako dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dikatakan Sukimin belum jelas. Dinsos Sukoharjo masih menunggu kejelasan jadwal dari provinsi.

“Begitu ada jadwal maka langsung kami persiapkan dan sosialisasikan ke KPM penerima, yang jelas penerima bantuan provinsi ini diluar penerima JPS sebelumnya,” lanjutnya.

Persiapan juga dilakukan Dinsos Sukoharjo terhadap bantuan dari pemerintah pusat melalui Kemensos. Data calon penerima bantuan BLT tersebut sebanyak 60.758 KPM. Sasaran calon penerima bantuan diluar sumber provinsi dan daerah.

“Khusus untuk bantuan BLT bentuknya uang tunai sebesar Rp 600 ribu setiap KPM selama tiga bulan mulai April, Mei dan Juni,” lanjutnya.

Teknis penyaluran nantinya akan dilakukan melalui kantor pos ke masing masing KPM. Bentuk dan teknis bantuan tersebut berbeda dibandingkan dengan sumber provinsi dan daerah berupa paket sembako. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X