jawa-tengah

KSPN Boyolali Desak Permenaker Tentang JHT Dicabut Bukan Direvisi

Selasa, 8 Maret 2022 | 20:57 WIB
Ketua KSPN Boyolali, Wahono (foto: mulyawan)

.

BOYOLALI, KRJOGJA.com - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah akan mengawal sampai perubahan Permenaker Nomer 2 tahun 2022 tentang tata cara pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelumnya KSPN Boyolali menolak Permenaker No 2 tahun 2022 dan meminta Permenaker tersebut untuk dicabut. Hal tersebut diungkapkan Ketua KSPN Boyolali Wahono kepada awak media, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, KSPN Boyolali komitmen dengan sesama para pekerja maupun buruh tersebut dilandasi dari situasi dan kondisi yang berasal dari berbagai aspirasi dari para buruh.

“Jadi setelah kita bersama sama melakukan aksi dan audensi dengan DPRD Boyolali beberapa yang lalu, bahwa kita sudah komitmen berjuang bersama menolak Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut,” jelas Wahono kepada wartawan.

Dikatakanya, bahwa munculnya Permenaker No 2 tersebut jelas tidak sependapat dengan buruh atau kebijakan tersebut tidak pro dengan para pekerja dan mencederai rasa keadailan serta kesejahteraan para buruh.

“Jelas Permenaker tersebut tidak pro dengan buruh. Dan kebijakan tersebut sangat merugikan buruh,” kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB