Ia menjelaskan, semula Permenaker No 19 tahun 2015 masa tunggunya hanya satu bulan. Sedangkan Permenaker yang baru ini masa tunggunya harus 56 tahun.
“Ya,kalau Permenaker sebelumnya kan hanya satu bulan masa tunggunya, nah kalau sekarang kok 56 tahun, ini bagaimana,†jelasnya.
Ia menambahakan, bahwa sejarah JHT tersebut adalah uang para pekerja atau buruh. Lanjut dia, Permenaker No 2 tersebut baiknya dicabut dan buka direvisi.
“Permenaker No 2 tersebut baiknya dicabut saja, bukan direvisi. Karena JHT tersebut uang milik para buruh bukan milik siapa siapa,†tandasnya. (R-3)