Sedang Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan menjelaskan, pihaknya menyambut baik penyerahan SKK tersebut karena hal itu berarti BPJAMSOSTEK memiliki kepercayaan institusional kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti surat kuasa khusus yang diserahkan. Bentuk ketidakpatuhan perusahaan tersebut bermacam-macam, misalnya jumlah tenaga kerjanya 10 orang tetapi yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK hanya lima orang.
"Setelah menerima SKK ini, kami akan panggil perusahaan tersebut, nanti kami sosialisasikan terlebih dahulu aturannya. Kalau memang 20 dibilang 10, berarti ada manipulasi di situ, itu 'kan suatu yang tidak benar," tegasnya. (Dri)
Caption: Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Purwokerto Agus Widiyanto, menyerahkan SKK kepada Kajari Purwokerto Sunarwan.(Foto:Istimewa