Korban Pinjol Berjatuhan, Waspadai Kredit Online

Photo Author
- Sabtu, 4 Agustus 2018 | 22:02 WIB

Kisah yang lebih tragis dialami Sandi. Ia diberhentikan dari tempat kerjanya karena pihak perusahaan mengetahui dirinya sedang bermasalah dengan kredit online. 

Lagi-lagi karena pihak Pinjol sering menghubungi pimpinannya di perusahaan. Sehingga pihak perusahaan risih dan menganggapnya bermasalah hingga akhirnya memberhentikan Sandi.      

Menurut praktisi hukum  tindakan Pinjol yang mempermalukan nasabah tersebut sesungguhnya tidak dibenarkan. Sebab cara dan proses penagihan kepada kreditur harus mematuhi pokok-pokok etika sesuai mekanisme yuridis yang telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor 14/17/DASP. 

Penagihan dengan cara yang melampaui batas etika, menurut Akhlis bagaikan rentenir yang berubah wujud. Nasabah juga harus kritis dalam memilih financial technology (Fintech) atau lembaga penyedia pinjaman online. Fintech yang resmi tentu terdaftar di OJK. 

Jika tidak terdaftar di OJK maka Fintech tersebut berarti bodong dan bisa diperkarakan secara hukum. Setiap Fintech yang resmi pasti bisa dilacak identitas dan alamat perusahaannya.

Apabila tindakan debt collector (DC) dari pihak Pinjol melampaui batas seperti meneror, mengancam jiwa, mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, hal tersebut bisa diperkarakan secara hukum oleh nasabah. Antara lain dengan melaporkan ke OJK dan polisi untuk diproses hukum.

Sebaiknya nasabah tidak menghindar atau lari dari tanggungjawab. Sebab hutang memang wajib dibayar. Jika keberatan membayar bunga, nasabah dapat mengajukan surat permohonan kepada pemberi kredit (kreditur) dan bernegosiasi untuk membayar pokok pinjaman terlebih dahulu. Dalam proses negosiasi tersebut, nasabah wajib mendapat balasan secara tertulis. (Akhlis Mukhidin SH MH, advokat)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: agung

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penjaminan Mutu adalah Perintah Tuhan

Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:01 WIB

Mengadvokasi Pengentasan Anak Tidak Sekolah di Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:41 WIB

Lemah Teles, Dakwah Milenial AMM Gamping

Senin, 18 November 2019 | 07:37 WIB

Koperasi Digital Idaman Kaum Milenial

Senin, 28 Oktober 2019 | 15:53 WIB

Dukung PSIM Yogya, Pemuda RW 10 GondolayuBuat Mural

Jumat, 18 Oktober 2019 | 15:01 WIB

Terima Kasih Pak Dirjen, Betapa Nikmat Berhaji

Senin, 26 Agustus 2019 | 02:12 WIB

Selamat Jalan Kyai Perdamaian

Jumat, 9 Agustus 2019 | 06:56 WIB

Berliterasi di Tengah Wana : Landak

Selasa, 5 Maret 2019 | 07:39 WIB

Fun Walk Mu'alimin-Mu'alimaat Muhammadiyah

Selasa, 4 Desember 2018 | 11:43 WIB

Tetap Stylish Dengan Bahan Daur Ulang

Sabtu, 15 September 2018 | 22:54 WIB

Korban Pinjol Berjatuhan, Waspadai Kredit Online

Sabtu, 4 Agustus 2018 | 22:02 WIB

Sensasi Foto di Halaman Utama KR

Sabtu, 16 Desember 2017 | 16:04 WIB

Kades Trihanggo Resmikan Jalan Baturan Raya

Senin, 27 November 2017 | 13:50 WIB

Cerita Muridku yang Terabaikan

Jumat, 13 Oktober 2017 | 20:37 WIB

Uniknya Fashion Show Dengan Barang Bekas

Kamis, 5 Oktober 2017 | 12:44 WIB
X