Ingin Naik Kelas, UMKM Harus Melek Hukum, Inovasi, Digital dan Memiliki HKI

Photo Author
- Senin, 4 Juli 2022 | 17:30 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Eksistensi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di masa pandemi Sebagian besar mengalami ketidakberdayaan. Bertahan menjadi ketangguhan. Utamanya pada skala mikro dan kecil, pelaku UMKM hanya mampu menyambung hidup, alih produk dan selebihnya gulung tikar.

UMKM Indonesia, berjuta jumlahnya, perlu disikapi dan didampingi. Dari faktor sumber daya manusia, terdapat beberapa kelemahan, antara lain, belum dimilikinya kemampuan pengelolaan usaha profesional, inovasi produk dan quality control sebagai salah satu cara untuk tetap menjaga kualitas produk.

Demikian pula, kurang dimilikinya kemampuan membaca pasar hingga dapat mempengaruhi pemasaran, termasuk kelemahan dalam kemampuan melakukan pemasaran produk, Selama ini UMKM hanya mengandalkan informasi mulut ke mulut. Pelaku usaha sering mengalami kendala teknis operasional hingga belum memikirkan tujuan dan strategi pengembangan usaha di masa datang, serta lemahnya faktor hukum. Itulah sekelumit pidato pengukuhan Prof. Dr. Hj. Endang Purwaningsih, S.H., M.Hum., M.Kn. menjadi Guru Besar bidang Ilmu Hukum Universitas Yarsi, Senin,4 Juli 2022 di Auditorium ArRahman Universitas Yarsi Jakarta.

Prof Endang dalam orasi pengukuhan membawakan tema, Hak kekayaan Intelektual (HKI) merupakan Keniscayaan bagi UMKM untuk Naik kelas, suatu Pendekatan Pentahelix dalam Model Kolaborasi Partisipatif Kampus Merdeka dan Stakeholder Guna Menunjang Sustainability Development UMKM Prof Endang ditetapkan sebagai Guru Besar berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor: 25773/MPK.A/KP.05.01/2022 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen tanggal 14 April 2022.

Lebih lanjut Prof Endang menyatakan, sebagian besar UMKM masih berupa usaha perorangan dan belum berbentuk badan hukum sehingga menjadi kendala ketika akan mengakses fasilitas kredit dari lembaga keuangan. Dari sisi akuntabilitas juga masih menjadi kendala karena, belum dimilikinya kemampuan pengelolaan administrasi perusahaan yang baik. Kendala dari faktor eksternal juga banyak, seperti iklim usaha belum kondusif,disebabkan belum adanya keterpaduan kebijakan dari para pemangku kepentingan utama dalam UMKM.

Aspek legalitas mengenai beberapa perizinan, seperti izin usaha, izin,lokasi dan persyaratan bagi UMKM dalam mendapatkan bantuan permodalan lembaga keuangan, Kemudian kendala akses terhadap bahan baku guna keberlanjutan usaha masih dialami sebagian besar UMKM. Begitu juga kemampuan mengakses teknologi hingga seringkali pasar dikuasai perusahaan-perusahaan besar. Termasuk kemampuan mengikuti perkembangan selera konsumen cepat sekali berubah belum maksimal dilakukan.

Prof Endang yang juga Alumnus Doktor Universitas Airlangga menjelaskan, UMKM sebelumnya diatur dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008, Kini terevitalisasi dengan lahirnya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ruhnya bertujuan lebih memberdayakan UMKM dengan cara mengangkat kepentingan UMKM menjadi prioritas, kemudian memberi kemudahan, perlindungan seiring sejalan dengan Koperasi. Pasal 87 hingga Pasal 104 UU Cipta Kerja.

“Ini merupakan iktikad baik Pemerintah dalam pengangkatan UMKM Indonesia,” ujar Prof Endang yang memperoleh 55 hak cipta.

Menurut Prof Endang, tidak mudah mengantarkan UMKM menyandang kemandirian, inovasi dan segala kelengkapan legalitasnya, pada urgensi tersebut, perlu dilakukan pemberdayaan berkesinambungan, promote, protect and advance, perlu difasilitasi legalitasnya, didampingi dan diberikan teladan. Perlu dibuatkan model sekaligus sebagai pilot project dengan transformasi digital dan mengelaborasi kebijakan.

Kini perlu difokuskan kolaborasi antara program Kampus Merdeka dan stakeholder UMKM serta mempromosikan keunggulan karakteristik produk beralaskan legalitas dan branding. Prof Endang yang mempunyai pengalaman 46 penelitian juga mengatakan, saatnya UMKM naik kelas, diberikan ruang tumbuh dan berkembang dalam kancah perdagangan baik dalam lingkup nasional maupun perdagangan internasional. UMKM didorong mampu mempersiapkan diri melakukan ekspor produk-produknya ke pasar dunia.

“Globalisasi perdagangan merupakan tantangan harus dihadapi UMKM bila ingin berkembang,” ucap Prof Endang yang memiliki 64 judul artikel ilmiah.

Kemudian perangkat hukum dan kebijakan di sektor bisnis harus juga disiapkan untuk mendukung keterlibatan UMKM, tentunya berbeda dengan unit usaha yang sudah besar. Dalam rangka menyiapkan diri menembus pasar dunia,sangat penting bekal kelengkapan legalitas usaha, baik badan usaha maupun legalitas produk. UMKM tidak akan beranjak atau naik kelas tanpa legalitas, inovasi serta digitalisasi.

Memang beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait telah memberikan perhatian cukup besar bagi pengembangan UMKM . Mengingat kebutuhan untuk naik kelas, UMKM perlu didampingi dalam perolehan HKI. Kekayaan Intelektual (KI) merupakan asset. UMKM perlu terobosan dalam merespon pasar pasca pandemi. Perlu kekuatan organisasi untuk mengeksploitasi peluang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X