KRjogja.com - BOGOR - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan moratorium atau penghentian sementara izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Kemenag berfokus meningkatkan kualitas PTKIS yang sudah.
Kabar pemberlakuan moratorium itu disampaikan langsung Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramadhani. “Landasannya sederhana. Bahwa hasil pemetaan kita, kualitas PTKIS belum memuaskan sesuai espektasi kita,” jelasnya, Kamis (9/11/2023).
Pejabat yang akrab disapa Dhani itu menjelaskan jumlah PTKIS saat ini sekitar 300 unit. Dari jumlah tersebut tidak ada satupun PTKIS yang mendapatkan akreditasi institusi unggul. Kemudian untuk tingkat program studi (prodi) baru ada sekitar 20 unit yang mendapatkan akreditasi unggul. Padahal jumlah prodi di semua PTKIS ada sekitar 2.400 unit.
Baca Juga: Duh, 5 Celdam 6 BH Lenyap Disambar Pemuda AZ
“Akhirnya kami tutup dulu yang baru. Kita fokus tingkatkan kualitas yang ada,” jelasnya. Dhani mengatakan ada beberapa upaya yang disiapkan untuk mengerek kualitas PTKIS yang sudah ada. Diantaranya adalah peningkatan anggaran bantuan untuk penelitian. Kemenag menyiapkan tambahan anggaran penelitian sekitar Rp 10 miliar.
Upaya lainnya adalah menaikkan jumlah atau kuota sertifikasi dosen PTKIS. Kemenag bahkan menaikkan kuota sertifikasi dosen PTKIS sebanyak 100 persen atau dua kali lipat. Harapannya bisa meningkatkan kualitas sekaligus kesejahteraan dosen-dosen PTKIS.
Baca Juga: Desa Karangcegak Bangun Stadion Mini, Bupati Dukung Penuh
Dhani juga mengatakan ada penambahan sarana dan prasarana. Dia menjelaskan dengan kebijakan itu, diharapkan kualitas PTKIS yang sudah ada akan naik. Kemenag menegaskan tidak menutup PTKIS, tetapi meningkatkan kualitas yang sudah ada.
Menurut dia yang penting di perguruan tinggi adalah iklim akademik. Tidak hanya pembelajaran di kelas saja. Interaksi sesama mahasiswa atau bahkan mahasiswa dengan dosen sangat penting. Sehingga bisa mencetak mahasiswa yang utuh. Baik itu kemampuan intelektual, spiritual, maupun sosial.(Ati)