Duh, 5 Celdam 6 BH Lenyap Disambar Pemuda AZ

Photo Author
- Jumat, 10 November 2023 | 07:00 WIB
Aksi pelaku terekam CCTV (Istimewa)
Aksi pelaku terekam CCTV (Istimewa)

Krjogja.com, BANTUL - Lelaki berinisial AZ usia 29 tahun warga Gedongan Purbayan Kotagede Yogyakarta diringkus petugas Polsek Banguntapan Bantul, karena mencuri pakaian dalam berupa BH dan celana dalam milik Febrin warga Pringgolayan Banguntapan Bantul, Kamis (2/11/2023) tetapi baru dilaporkan ke Polisi Rabu (8/11/2023).

Menurut Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, kasus tersebut berawal saat korban menjemur pakaian dalam berupa celana dalam dan BH diteras depan rumahnya sekitar pukul 17.00. Setelah itu korban masuk rumah dan ditinggal tidur.

Pada hari berikutnya ketika korban akan mengambil jemurannya, mendapati 5 buah celana dalam berbagai warna dan 6 buah BH berbagai warna telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.600.000.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban Rabu (8/11/2023) ke petugas Polsek Banguntapan.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, IKPNI DIY Berikan Donasi ke Anak Yatim

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan, dengan olah TKP, mencari dan melakukan interogasi terhadap korban maupun saksi - saksi yg ada di sekitar TKP, serta melihat rekaman CCTV kemudian dilakukan analisa.

Dari hasil analisa, petugas berhasil mengamankan seorang laki- laki berinisial AZ yang diduga sebagai pelaku pencurian pakaian dalam milik korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan menunjukkan bukti CCTV dari rumah korban, tpelaku mengakui bahwa memang dirinya yang mencuri pakaian dalam dan terekam CCTV tersebut.

Baca Juga: DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Hari Pahlawan Lakon Wahyu Cakraningrat, Ini Maknanya

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar rumahnya dan ditemukan celana dan kaos kotak-kotak hitam putih yang dipakai saat melakukukan pencurian.

Sedangkan pakaian dalam wanita berupa celana dalam dan BH yang dicurinya menurut keterangan pelaku, barang tersebut telah dibuang diatas Jembatan Winong Sungai Gajah Wong.

Pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana. "Apa maksud melakukan pencurian pakaian dalam tersebut masik dalam penyelidikan Polisi," kata Jeffry. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X