Prof Jamal Kembalikan Mandat Jabatan Rektor UNS

Photo Author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 21:10 WIB
Prof Jamal Wiwoho. (Foto: Qomarul)
Prof Jamal Wiwoho. (Foto: Qomarul)

KRjogja.com - SOLO - Prof Dr Jamal Wiwoho mengembalikan mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia (RI). Keputusan ini disampaikan Prof Jamal melalui keterangan tertulis kepada media, Kamis (18/1/2024).

Ia menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi di UNS. Diantaranya terbentuknya Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) UNS No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat (MWA). PMWA telah terbit dan disosialisasikan pada 8 Januari olrh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kemendikbudristek RI.

Kemudian, proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA No 1 Tahun 2023. “Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Mendikbudristek pada 16 Januari 2024 dengan berbagai pertimbangan,” jelas Prof Jamal.

Baca Juga: Harlah Ke-101 NU di Yogya, Ayo Ramaikan Dengan Ucapan Ini

Pertimbangan yang dimaksud terkait dengan amanat perpanjangan masa jabatan sebagai rektor telah dilaksanakan dan telah mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA.

"Tahapan selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggungjawab besar. Untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor, saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS,” imbuhnya.

Baca Juga: Jelang Kampanye Terbuka, Polda Jateng Minta Masyarakat Tidak Gunakan Knalpot Brong

Atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan rektor, tindak lanjut penyelesaian dan keputusan, Prof. Jamal menyerahkan sepenuhnya kepada Mendikbudristek.(Qom)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X