KRjogja.com-SOLO-Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) lahirkan dua doktor baru. Ia adalah Marisa Kurnianingsih dan Andria Luhur Prakoso lulus dengan sangat memuaskan dan dikukuhkan rektor Prof Dr Sofyan Anif MSi, Selasa (21/1).
Dalam ujian terbuka, Marisa mempertahankan desertasinya “Turbulensi Kedudukan Perempuan dalam Kawin Kontrak (Tawaran Konsep Perlindungan Hukum bagi Korban Eksploitasi berbasis Teoantroposentris)”.
Ia menyatakan pentingnya perlindungan hukum bagi korban eksploitasi akibat kawin kontrak. Sebab, perempuan memiliki kedudukan yang lebih rendah dibanding laki-laki dalam kehidupan masyarakat. “Perempuan lebih rentan menjadi korban.”
Baca Juga: EJN Ajak Jurnalis Buat Cerita Tentang Dampak Perubahan Iklim Bagi Kesehatan, Ekonomi dan Lingkungan
Dari segi pelanggaran hukum, Marisa melihat perilaku kawin kontrak melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sejauh ini, kata Marisa, belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang eksploitasi sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang TPPO.
Baca Juga: Dukung Program Swasembada Pangan, Polda DIY Tanam 1.300 Hektar Jagung di Bantul
Sementara Dr Andria Luhur Prakoso dikukuhkan tanpa menjalani ujian terbuka atad capaiannya dalam publikasi artikel penelitian di jurnal internasional terindeks Scopus. Ini mengacu pada Surat Keputusan Rektor UMS Nomor 120/II/2018 Tentang Ketentuan Artikel Terbit di Jurnal Internasional Terindex Scopus atau Setaranya Sebagai Pengganti Ujian.-(Qom)