Baca Juga: Pelatih PSS Respon Tuntutan Suporter yang Hadir ke Latihan Tim
Ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Kemudian Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak. Selain itu Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan manfaat berupa uang tunai Jaminan Pensiun (JP) yang memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan uang tunai, layanan informasi pasar kerja, dan bimbingan jabatan Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis.
"Kalau untuk pekerja non formal atau pekerja mandiri, nilai iurannya hanya Rp 16.800 perbulan. Sangat murah dibandingkan manfaat yang akan diterima ketika terjadi risiko kerja," lanjutnya.
Terkait kepesertaan, Hesnypita menambahkan, untuk wilayah Jateng dan DIY posisi sekarang mencapai 4.4 juta peserta. Tahun ini pihaknya menargetkan kenaikan peserta menjadi 6,4 juta orang.
Baca Juga: Bawa 20 Atlet, Forki Sleman Try Out ke Jepara
"Kami tentu akan terus memetakan kelompok-kelompok yang sesuai peraturan harus masuk menjadi peserta. Ini akan disesuaikan dengan karakter masing-masing daerah. Kalau Yogyakarta misalnya, tentu lebih ke dunia pendidikan. Beda dengan Semarang yang lebih kuat di industri," pungkasnya. (*)