Krjogja.com - YOGYA - Ahli nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim). Yudi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tindakan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 9,2 miliar.
Penetapan tersangka Yudi Utomo mumcul dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024 lalu. Tindakan Yudi diduga dilakukan saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Sekretaris UGM, Andi Sandi saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024) mengatakan bahwa Yudi Utomo merupakan lulusan dari Fakultas Teknik UGM. Ia masuk ke UGM pada 1989 silam kemudian menjadi dosen di Departemen Teknik Nuklir Fakultas Teknik UGM.
Baca Juga: Bekas Lautan Dangkal, Tebing Longsor Kaliori Dari Batuan Endapan Pasir
"Yang bersangkutan join ke UGM sejak 1989. Dia dosen UGM, mengajar di Departemen Teknik Nuklir di Fakultas Teknik UGM. Memang yang bersangkutan merupakan dosen UGM namun tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan personal dan UGM tidak terlibat atau ikut serta dalam kegiatan tersebut," ungkapnya pada wartawan.
Andi menegaskan UGM akan membantu penegak hukum dalam penyelidikan kasus tersebut. UGM juga siap memberikan informasi yang dibutuhkan kepolisian terkait kasus tersebut.
"UGM akan membantu pihak penegak hukum jika dibutuhkan informasi mengenai yang bersangkutan," tegasnya.
Baca Juga: Gelar Sarasehan di Jogja, Forum Tanah Air Bakal Kirim Amicus Curiae ke MK
Yudi Utomo selama ini dikenal sebagai penemu kontainer limbah nuklir yang terbuat dari titanium dan berbentuk silinder. Penemuan tersebut membawa Yudi Utomo masuk dalam Departemen Energi Amerika Serikat (AS). (Fxh)