kampus

Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Akta Jual Beli Tanah yang Batal Demi Hukum

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:30 WIB
Korban Jual Beli Apartemen Malioboro City Bertemu Wakapolda DIY. (KR/dok)


KRjogja.com - JUAL BELI adalah ikatan timbal balik antara pihak yang satu (penjual) dengan pihak yang lain (pembeli). Di mana penjual akan melepaskan kepemilikan atas suatu barang dan pembeli berjanji untuk membayar harga sebagai ganti perolehan hak milik barang tersebut.

Terdapat istilah Belanda yaitu koopen verkoop, istilah tersebut mencakup dua kegiatan yang bertimbal balik. Verkoopt berarti menjual sedangkan koopt memiliki arti membeli. Salah satu objek dari jual beli yaitu tanah. Hak milik atas tanah merupakan objek perjanjian jual beli yang telah diatur secara spesifik di dalam aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Jual beli tanah merupakan suatu bentuk perbuatan hukum karena dalam hal jual beli biasanya akan dilakukan dengan kontrak atau perjanjian yang kemudian biasa disebut dengan perjanjian jual beli. Dalam kontrak jual beli dikenal adanya prinsip konsensual, yang memiliki makna, jual beli telah tercipta dan mengikat para pihak, setelah adanya kata sepakat mengenai barang yang diperjual belikan dan harga yang harus dibayarkan, maka perjajian jual beli telah tercapai.

Baca Juga: Pria WNA Dikecam Karena Diduga Lecehkan Orang Utan, Videonya Viral

Sebagai alat bukti yang sah dan sempurna untuk membuktikan telah terjadinya perbuatan hukum jual beli tanah yaitu dengan dibuatnya akta jual beli di hadapan pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah. Selain sebagai alat bukti yang sah dan sempurna akta jual beli ini berfungsi sebagai salah satu syarat untuk pendaftran tanah di Badan Pertanahan Nasional dalam proses balik nama sertifikat. Akan tetapi dalam praktiknya tidak sedikit permohonan yang diajukan ke pengadilan negeri terkait pembatalan akta jual beli tanah. Banyak hal yang menyebabkan hal tersebut.

Di dalam proses penyelesaian di pengadilan terkait pembatalan akta jual beli tanah tersebut PPAT (Penjabat Pembuat Akta Tanah) sering ikut terlibat menajdi pihak Turut Tergugat bahkan Tergugat sebagai upaya agar PPAT (Penjabat Pembuat Akta Tanah) memberikan keterangan mengenai akta yang menjadi alat bukti dalam pemeriksaan di pengadilan.

Suatu gugatan di pengadilan yang mendalilkan bahwa akta PPA tersebut bermasalah atau tidak sah, maka permasalahannya harus diuji dan dibuktikan di persidangan mengenai hal yang menyebabkan cacatnya akta. Apabila dapat dibuktikan bahwa akta tersebut cacat hukum, maka pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa akta tersebut adalah batal atau batal demi hukum. Akibat hukum dari batalnya akta jual beli, adalah perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam akta dianggap tidak pernah ada, konsekuensinya hak dan kewajiban dikembalikan dalam keadaan semula kepada para pihak.

Baca Juga: Kemendikbudristek Perkuat Kerja Sama Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan dengan Perguruan Tinggi dan Industri di Korea

Akta jual beli yang batal demi hukum apabila dilihat dari penyebabnya yaitu dikarenakan tidak terpenuhinya syarat objektif dalam perjanjian. Akta tersebut tidak dibuat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Maka akan mengakibatkan segala perbuatan yang dilakukan oleh para pihak yang dimaksud dalam perjanjian di akta tersebut menjadi tidak sah dan tidak mengikat sejak awal perjanjian tersebut dibuat, tentu saja akan mengakibatkan akta perjanjian tersebut menjadi akta di bawah tangan. Namun hal tersebut juga didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya pembatalan perjanjian jual beli yaitu tidak terpenuhinya syarat sah perjanjin, bentuk perjanjian secara formil tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang, terpenuhinya syarat batal di dalam perjanjian, terdapat upaya pembatalan perjanjian yng diajukan oleh pihak ketiga. Hal tersebut tentu saja berkaitan dengan tanggung jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) selaku pejabat yang berwenang dalam pembuatan akta tanah.

Baca Juga: Bank Umum 4,25 Persen dan BPR 6,75 Persen, LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan

Terdapat 3 bentuk tanggung jawab seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melaksanakan tugas dan jabatannya antara lain yaitu tanggung jawab perdata, tanggung jawab pidana, dan tanggung jawab administratif.(Penulis: Revina Damayanti, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB