Krjogja.com - Magelang - Bawaslu Kabupaten Magelang menemukan praktik joki pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024.
Praktek joki pada Coklit Pemilu 2024 ini melanggar aturan atau tidak diperbolehkan sebab sudah ada petugasnya.
Bawaslu Kabupaten Magelang melalui Panwascam setempat telah melayangkan surat pada PPK untuk dapat menertibkan proses coklit untuk Pemilu 2024.
Kordiv Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah mengungkapkan coklit harus dilakukan oleh petugas yang berhak.
Yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) yang sudah dilantik dan mendapatkan SK resmi untuk menjalankan tugasnya.
“Kami menemukan ada coklit yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, atau perjokian,” kata Aini, Kamis 2 Februari 2023.
Aini menegaskan proses coklit merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan daftar pemilih.
Warga negara yang memenuhi ketentuan harus masuk daftar pemilih sedangkan warga yang tidak berhak tidak boleh dimasukkan daftar pemilih.
Untuk itu, peran pantarlih sangat besar dalam memastikan kualitas dan validitas data pemilih karena data ini akan menjadi bahan penyusunan DPS.
Menurut Aini atas temuan ini, pengawas pemilu sudah memberikan saran perbaikan ke jajaran KPU secara berjenjang.
Saran perbaikan tersebut berupa coklit ulang di TPS tempat joki melakukan pencocokan data pemilih dari rumah ke rumah.
Disebutkan Coklit dilakukan sejak tanggal 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Selama kurun waktu 30 hari jajaran pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat proses pelaksanaan coklit tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pantarlih bekerja sesuai aturan perundang-undangan.
“Sebagai langkah pencegahan Bawaslu Kabupaten Magelang sebelumnya sudah berkirim surat imbauan kepada jajaran KPU untuk bekerja sesuai dengan aturan,” kata Aini.