Krjogja.com - TEMANGGUNG - Peredaran uang palsu masih terjadi di Kabupaten Temanggung meski operasi dan sosialisasi bahaya upal digencarkan. Peredaran upal ini menyasar masyarakat bawah seperti pedagang di pasar pagi dan warung pedagang kaki lima.
Seorang warga, Muhammad mengatakan peredaran upal terjadi terutama pada pagi hari yakni saat masih remang-remang. Dikala itu masyarakat masih belum bisa cermat membendakan keaslian uang.
"Pagi hari atau sore hari dinilai tepat bagi pelaku untuk mengedarkan upal," kata pedagang pasar pagi itu, Selasa (7/2).
Pedagang lainnya, Prapto mengatakan pelaku pengedar upal juga beroperasi di warung-warung kecil di pedesaan dan pinggiran kota. Pedagang tidak begitu paham membedakan upal dengan yang asli, sehingga perlu edukasi. Apalagi saat ini upal dengan yang asli sulit dibedakan.
Satuan reserse kriminal Polres Temanggung mengatakan berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu setelah ada keresahan dan laporan dari.
Wakapolres Temanggung Kompol Winarto mengatakan ada 4 tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Temanggung untuk menunggu proses hukum.
Mereka yang ditangkap yakni Saryanto (61) warga Kelurahan Grugu, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, berperan mencari nasabah. Sardu (47) warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang berperan sebagai pemotong dan merapikan uang palsu.
Baca juga:
Soal Viral 'Adukan' Jalan Godean ke Gibran, Begini Reaksi Pemda DIY
Inspiratif! Zulkifli Raih Doktor Usia 30 Kini Punya Banyak Usaha
Selain itu, Suroso (43) berdomisili di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas berperan sebagai membuat dan mencetak uang palsu dan Teguh Susilo (50) warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, berperan sebagai pendana dan melakukan pemasaran.
"Ke empat pelaku berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan uang saat digunakan untuk membeli di warung di wilayah Parakan Temanggung. Kemudian ditemukan barang bukti dari mereka uang diduga palsu," kata Wakapolres Temanggung, Kompol Winarto.
Dia mengatakan Suroso membuat dan mencetak uang palsu di wilayah Pulogadung, Jakarta. Petugas berhasil mengamankan perlengkapan pencetakkan, kertas dan barang bukti semua di TKP di Pulogadung.
Wakapolres mengatakan pelaku menjual uang palsu dengan perbandingan 4:1. Contoh Rp.400.000 dijual dengan harga Rp.100.000. Kepolisian berhasil mengamankan 65 lembar uang palsu dengan pecahan Rp.100 ribu.
Dikatakan atas perbuatannya tersebut keempat pelaku dijerat dengan pasal 36 tentang memalsukan rupiah dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.