3.467 Calon PPS di Purworejo Lulus Seleksi Administrasi

Photo Author
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 07:32 WIB
ilustrasi Komisi Pemilihan Umum
ilustrasi Komisi Pemilihan Umum

Krjogja.com - PURWOREJO - Sebanyak 3.467 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan di Kabupaten Purworejo berhasil lolos penelitian berkas administrasi. Mereka dijadwalkan akan mengikuti seleksi tertulis yang dipusatkan di 16 kecamatan pada Selasa 10 Januari 2023.


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Imam Turmudi mengatakan, seleksi administrasi dilakukan mulai 19 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.


"Dalam waktu setengah bulan itu, sebanyak 3.534 warga Kabupaten Purworejo mendaftar sebagai anggota PPS. Semua calon PPS yang lolos administrasi sudah diumumkan, termasuk dari 30 desa yang waktu pendaftarannya diperpanjang," ungkapnya, Jumat (6/1).


Para calon anggota PPS mengumpulkan berkas sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam regulasi pemilu. Antara lain berusia paling rendah 17 tahun, bukan sebagai anggota atau pengurus parpol, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun. Selain sejumlah syarat itu, calon PPS juga diminta melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan.


BACA JUGA :


Politik Uang dan Hoaks Rawan Terjadi di Pemilu 2024


 


 


 


 


"Kelengkapan dokumen diunggah lewat situs siakba.kpu.go.id dan fisiknya diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sesuai wilayah tempat mereka mendaftar," terangnya.


Menurutnya, proses penelitian berkas dilakukan secara ketat, termasuk mengecek nama yang bersangkutan sebagai anggota parpol atau tidak di kanal yang disediakan situs infopemilu.kpu.go.id. Hasilnya, sebanyak 67 pendaftar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. "Untuk mereka yang lulus, kami undang guna mengikuti seleksi tertulis di masing-masing kecamatan. Rencananya ada empat sesi, kami sudah buat dan umumkan jadwalnya," terangnya.





Beri Tanggapan


Ketua KPU Kabupaten Purworejo Dulrokhim mengemukakan, KPU Purworejo mempersilakan masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon PPS yang dinyatakan lulus administrasi, hingga 14 Januari 2022. "Silakan berikan masukan dan tanggapan dengan datang ke KPU Purworejo, untuk kelengkapannya cukup fotokopi e-KTP," tegasnya.


Dikatakan, seleksi akan menentukan tiga anggota PPS di setiap desa. Para anggota PPS memiliki kewenangan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih, monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, hingga menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X