“Sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan terutama dari program JHT yang cukup membantu bagi para pekerja yang di PHK oleh perusahaan serta belum mendapatkan kesempatan bekerja kembali," kata Budi Pramono.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang bekerja dan memiliki resiko pekerjaan baik resiko ringan atau resiko tinggi, imbuh Budi Pramono.
Budi juga menuturkan bahwa pekerja pada sector pemerintahan terutama pekerja yang berstatus sebagai Non-ASN diharapkan agar segera didaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK, agar seluruh pekerja pada sektor pemerintahan yang belum bertatus ASN tetap memiliki perlindungan dalam bekerja dan mendapat Jaminan Hari Tua jika mengundurkan diri dari pegawai Non-ASN tersebut. (Bag)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Ary B Prass