PURWOREJO, KRJOGJA.com - Â Lima warga terdampak pembangunan Bendungan Bener di Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, melaporkan PT Waskita Karya dan Kantor BPN Purworejo ke Polres Purworejo, Kamis (4/8/2022).
Dua pihak itu dilaporkan atas dugaan perusakan lahan di luar penetapan lokasi (penlok) PSN Bendungan Bener di Dusun Kalipancer Guntur.
Lahan tersebut dikerjakan pelaksana pekerjaan PT Waskita Karya menjadi akses jalan menuju lokasi tapak Bendungan Bener, di lembah Sungai Bogowonto.
Sementara pelaporan terhadap pemrakarsa PSN Bendungan Bener yakni BPN, dilakukan karena lembaga itu diduga melakukan kelalaian dengan tidak memasang patok batas penlok sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lahan milik warga.
Pelaporan dilakukan warga yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Firma Hicon. "Kami mendapat kuasa dari lima warga pemilik lahan di luar penlok yang kondisinya sekarang rusak akibat proses pekerjaan Bendungan Bener," tutur Direktur Hicon Hifdzil Alim, Jumat (5/8/2022).
Kantor Firna Hicon juga sudah melakukan penelusuran lapangan ke titik yang merupakan bidang tanah milik lima warga. Hasilnya, bidang tanah tersebut dalam kondisi rusak karena pengerjaan proyek bendungan.
Bahkan, patok batas beberapa bidang lahan sudah tidak dapat teridentifikasi. "Patok batasnya juga hilang dan tidak bisa dimanfaatkan lagi. Padahal, lima bidang tanah tersebut merupakan bidang tanah yang berada di luar penlok PSN Bendungan Bener," ungkapnya.