Menindaklanjuti temuan di lapangan dan kuasa dari lima warga, Kantor Firma Hicon melapor ke Polres Purworejo.
"Atas dugaan tindak pidana Pasal 167 jo 406 KUHP dengan dugaan tindak pidana pelaksana proyek masuk ke lahan warga dengan melawan hukum," terangnya.
Sementara itu, warga terdampak Bendungan Bener melakukan aksi doa bersama di jalan raya alternatif Purworejo-Wonosobo di Dusun Kalipancer Guntur, pada Kamis (4/8). Doa dipimpin ulama setempat, Kiai Jauhari.
Selain warga, hadir juga anggota DPRD Dapil Purworejo VI RM Abdullah dan Rohman, serta tim kuasa hukum Kantor Firma Hicon. Dalam doa bersama itu, warga memohon keselamatan dan keadilan dalam menghadapi PSN Bendungan Bener.
Pemilik lahan di luar penlok, Joko mengatakan, belum ada kejelasan terkait dengan status tanahnya. Padahal tanah tersebut sudah rusak dan tidak dapat diolah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Kami hanya minta keadilan atas semua ini, dan hak-hak kami juga dipenuhi," tandasnya. (Jas)