Dugaan penyalahgunaan dana BOS Afirmasi, katanya, terjadi ketika tersangka tidak memasukkan keuntungan dari kegiatan penyediaan jasa Rp 646.053.924 ke kas PDAU.
"Justru adanya keuntungan ini tidak masuk ke kas perusahaan, sehingga terjadi dugaan penyalahgunaan keuangan di PDAU," ujarnya.
Namun meski sudah tersangka, Kejari Purworejo belum melakukan penahanan terhadap DP.
"Tersangka melalui penasehat hukumnya meminta penangguhan penahanan karena alasan kesehatan, maka kami berlakukan tahanan kota kepada tersangka," tuturnya.
Penyidik Kejari menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor. Tersangka terancam penjara minimal 4 tahun untuk pelanggaran Pasal 2 UU Tipikor dan minimal 1 tahun untuk pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor. (Jas)