"Soal target berapa maksimalnya, kita tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Kami hanya diminta untuk memantau pergerakan perusahaan yang terimbas pandemi korona. Sebisa mungkin kita harapkan PHK tidak terjadi," ucapnya.
Menurut Gunadi, wewenang pemilihan penerima Kartu Pra Kerja sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya boleh memantaunya.
"Juga memberi sosialisasi. Kritetia penentu ada di tangan pemerintah pusat, misalnya memprioritaskan pekerja muda yang terdampak Covid-19, menjadi tulang punggung keluarga, berasal dari keluar tak mampu, dan lainnya. Kita tidak wewenang untuk mengintervensinya," tambahnya. (Tha)