PETUGAS Gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan dan Kepolisian tidak memberi izin dua resepsi pernikahan meski telah memasang tenda dan prasarana lainnya. Di balik kedua kebijakan itu ternyata ada beberapa fakta menarik lainnya :
Tempuh Cara Persuasif
Camat Kalikajar Bambang Triyono, Kamis (26/3/2020), membenarkan adanya upaya menggagalkan rencana acara resepsi pernikahan (ngunduh mantu) di dua lokasi di wilayahnya tersebut dengan cara persuasif. Langkah tegas tersebut diambil sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayahnya beberapa hari terakhir. Apalagi saat ini sudah ada 1 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo.
“Kami bersama aparat kepolisian dan jajaran Muspika turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan adanya warga yang hendak menyelenggarakan acara resepsi ngunduh mantu di dua lokasi, yaitu di Desa Rejosari dan Desa Perboto. Setelah dilakukan dialog, pemilik rumah akhirnya bersedia membatalkan gelaran hajatan tersebut,†paparnya.
Tuan Rumah Kooperatif dan Memahami
Menurut Bambang, dua warganya di 2 desa tersebut yang hendak menyelenggarakan hajatan pernikahan sangat kooperatif dan bisa memahami adanya larangan membuat acara yang berpotensi dihadiri banyak orang, dan berpotensi menjadi media penularan virus corona. Terlebih salah satu keluarga yang hendak menggelar resepsi di Desa Perboto, pasangannya berasal dari Karawang Bekasi yang merupakan daerah zona merah Covid-19.
“Setelah melakukan pendekatan, keluarga besan yang tengah menginap di salah satu hotel di Wonosobo pun bersedia pulang ke Bekasi,†ujarnya.
Polisi Tetap Tegas
Kapolres Wonosobo AKBP Fannky A Sugiharto, menegaskan pihaknya mulai melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang akan maupun sedang melakukan kegiatan dengan mengundang kerumunan massa.
Termasuk meminta pembatalan atau penundaan kegiatan rencana hajatan resepsi pernikahan maupun pengajian, serta kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan lainnya.
“Bahkan petugas terus melakukan operasi untuk membubarkan warga masyarakat, khususnya anak-anak muda yang masih nekat berkerumun nongkrong di pinggir-pinggir jalan. Upaya yang dilakukan tetap persuasif, melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika ngeyel (bandel), ya terpakna melakukan langkah hukum,†tandasnya.