BADAN Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang memberhentikan sementara waktu hingga menunggu keputusan inkrah (tetap) dari Pengadilan Tipikor Semarang terkait dugaan korupsi yang dilakukan Gns (54) seorang oknum ASN di Pemkab Magelang.
Berikut ini fakta dugaan korupsi yang dilakukan oknum ASN itu :
1. Diberhentikan Sementara Waktu
Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto SE, Rabu (18/3/2020) menjelaskan Bupati Magelang sudah memberhentikan sementara waktu tersangka dari pekerjaannya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Magelang. Bahkan kedudukannya sebagai kepala bidang di salah satu OPD (organisasi perangkat daerah), sudah diganti orang lain.
Adapun hak dan kewajiban sebagai ASN, untuk sementara hanya diberikan 50 persen. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Magelang.
2. Jika Terbuti Langsung Dipecat
Untuk selanjutnya, kata Eko, status tersangka sebagai ASN setelah keputusan tetap dari Pengadilan Tipikor Semarang mendatang, pihaknya akan mendasarkan pada ketentuan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Kalau sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor, kami baru akan putuskan lagi. Kalau terbukti bersalah, secara otomatis ia akan berhentikan tidak dengan hormat sesuai dua PP tersebut,†jelasnya.
3. Korupsi Dengan Modus Meminjampakaikan Aset Pemkab
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, menetapkan Gns (54), seorang ASN di Pemkab Magelang, sebagai tersangka korupsi. Untuk saat ini, ia ditahan Kejari agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Tersangka diduga melakukan tindak korupsi senilai Rp 2 Miliar lebih.
"Korupsi dilakukan tersangka dengan cara memperjualbelikan dan meminjam pakaikan sejumlah asset milik Pemkab Magelang itu kepada pihak lain. Sementara hasil penjualan dan penjaminan itu, tidak dilaporkan ke kas daerah tapi untuk kepentingan pribadi,†kata Kepala Kejari Kabupaten Magelang, Rivo Ch. M. Medellu SH, sehari sebelumnya.