Lagi Nanggung Ihik, Pasangan Ini Diciduk Satpol PP Temanggung

Photo Author
- Kamis, 28 November 2019 | 20:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung menangkap 16 warga, saat tengah berduaan di kamar hotel dengan pasangan tidak resmi. Mereka langsung digelandang ke Dinas Sosial untuk mendapat pembinaan dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya. 

Kepala Bidang Penindakkan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung Cukup Sudariyanto MSi mengatakan warga yang tertangkap berduaan dengan pasangan tidak resmi dikembalikan kepada keluarganya, setelah menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. 

"Kami telpon keluarganya, kami minta keluarga yang menjemput. Tanpa itu tidak dilepas. Jangan sampai begitu dilepas, ternyata mereka kembali ke kamar hotel," kata Cukup, Kamis (28/11/2019) malam.

Dia mengatakan operasi ketertiban ditujukan ke sejumlah hotel di tengah dan pinggiran kota Temanggung pada siang hari. Operasi digencarkan dalam beberapa waktu terakhir, untuk menciptakan rasa aman, nyaman dan tertib di masyarakat. Operasi juga untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya indikasi praktek prostitusi di sejumlah hotel.

Dikemukakan, telah ada sosialisasi dan pembinaan pada pemilik dan pengelola hotel untuk mencegah praktek prostitusi di tempat usahanya. Bagi mereka yang ketahuan akan dipertimbangkan memperpanjang ijin usahanya.

Dikemukakan dalam operasi itu para penyewa kamar didatangi dan diminta untuk menunjukkan KTP atau buku nikah. Mereka yang tidak sama alamatnya akan ditanya lebih detail, terutama bagi mereka yang kedapatan bersama pasangan beda jenis kelamin yang diduga pasangan tidak resmi.

"Yang merasa bersalah salah seorang ada di kamar sudah bersembunyi. Kami mendapati ada yang usai atau akan berhubungan badan. Kami melihat ada yang telanjang, dan ditemukan alat kontrasepsi dan obat kuat," kata dia sembari menambahkan usia yang ditangkap itu antara 20 hingga 60 tahun. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X