UMK 2020, Tiga Serikat Buruh Temanggung Tolak Usulan Bupati

Photo Author
- Kamis, 14 November 2019 | 23:51 WIB

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Tiga dari lima serikat buruh di Kabupaten Temanggung tidak menyetujui kenaikkan upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2020 atau naik sebesar 8,51 persen dari UMK 2019. Mereka menginginkan kenaikkan 19 persen yang mengacu pada survey kebutuhan hidup layak (KHL). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Agus Sarwono mengatakan bupati telah menandatangi usulan UMK 2020 pada Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 1.825.200. Besaran itu naik 8,51 persen dari Rp. 1.682.027,10 di tahun 2019. "Untuk selanjutnya UMK akan diputuskan Gubernur dan diumumkan pada 21 November mendatang," katanya, Kamis (14/11/2019). 

Dikatakan penghitungan UMK 2020 didasarkan pada aturan yang ada, yakni UU no 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Elemen dalam penentuan pengupahan antara lain laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Laju inflasi 2019 pada 3,39 dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,39 persen. Setelah dihitung ketemu Rp 1.825.200," katanya.

Dikatakan perhitungan itu dibahas dalam rapat pertemuan 30 Oktober 2019 lalu, yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja dan penguasaha. Pembahasan di rapat itu dinamis. Serikat buruh ada yang tidak sepakat dengan ketetapan tersebut, meski begitu tetap diusulkan pada gubernur.

"Diusulan itu dilampirkan adanya dissenting opinion dari tiga serikat buruh, termasuk perhitungan mereka," katanya.

Agus mengemukakan tiga serikat buruh yang tidak sepakat adalah SBSI Hukatan,  Serikat Pekerja Sedhasa dan SPSI - SPSI. Sedang yang setuju SBSI Konstruksi Umum dan Informal, dan  Serikat Pekerja Albasia Bhumi Phala Persada.

Mereka yang tidak setuju penetapan upah minimum Kabupaten Temanggung berdasar pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tetang Pengupahan, akan tetapi menghendaki melalui mekanisme KHL dengan estimasi kenaikkan tahun 2020 sebesar 19 persen menjadi Rp 2.001.500.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X