Ada Acara Penting, Gethuk Diimbau untuk Dihidangkan

Photo Author
- Senin, 11 November 2019 | 19:50 WIB

MAGELANG, KRJOGJA.com - Seluruh perangkat daerah, BUMD, BUMN dan instansi vertikal di Kota Magelang diimbau untuk menghidangkan makanan tradisional berupa gethuk di setiap mengadakan acara atau kegiatan. Imbauan tertuang dalam surat edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Magelang Drs Joko Budiyono MM.

Imbauan ini bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha gethuk Kota Magelang. Mereka diharapkan dapat terus berkembang dan maju mengingat gethuk sudah menjadi ciri khas Kota Magelang.

"Kita mulai dari diri kita sendiri, terutama instansi vertikal agar setiap mengadakan kegiatan selalu menghidangkan gethuk khas Kota Magelang. Bisa dihitung jumlahnya cukup banyak. Yang artinya mampu menggerakkan roda produksi mereka para pelaku usaha,” kata Joko Budiyono di kantornya, Senin (11/11/2019).

Dikatakan, keluarnya SE bernomor 501/396/121/2019 ini juga sekaligus sebagai upaya promosi makanan yang terbuat dari olahan singkong. Tidak sedikit pengusaha gethuk yang mengirimkan produknya ke luar daerah, baik dalam jumlah besar maupun kecil.

"Pemerintah sangat memperhatikan kelangsungan usaha apapun, termasuk gethuk. Gethuk sudah dikenal di mana-mana sebagai makanan khas Magelang, maka ini harus dipertahankan,” katanya.

Di saat pemerintah memperhatikan dengan cara seperti ini, kata Joko, diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas produknya. Selain juga diperhatikan dari sisi higienisnya agar tidak merugikan konsumen.

“Seiring dengan peningkatan produksi karena banyak pesanan, diharapkan kualitasnya meningkat. Akan kita pantau terus untuk kualitasnya, termasuk dari sisi higienisnya. Bila perlu bagi yang belum higienis, akan kita beri pembinaan dan pelatihan,” tambahnya.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Magelang Ahmad Ludin Idris menambahkan gethuk adalah salah satu produk kuliner Kota Magelang yang harus benar-benar diperhatikan baik yang produksinya masih terbatas maupun sudah skala besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X