TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Kejaksaan Negeri Temanggung menahan dua mantan pegawai BKK Pringsurat Cabang Tretep, Triyono (34) dan Rian Anggi (30) keduanya warga Temanggung, dengan sangkaan korupsi hingga merugikan keuangan hingga Rp 1,8 miliar, Kamis (26/9/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Djuwariyah mengatakan Kejaksaan Negeri menahan untuk 20 hari kedepan karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri.
"Begitu dalam pemeriksaan kami dapatkan lebih dari dua alat bukti, Kami nyatakan sebagai tersangka, lalu ditahan. Kami titipkan di rumah tahanan setempat," katanya.
Dia mengatakan keduanya dijerat pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU ‎31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman menambahkan Triyono berperan menghimpun dana dalam jumlah besar dari masyarakat khususnya pengusaha, seperti deposito, sedangkan Rian Anggi menghimpun dana dari pedagang pasar, yang tabungannya jumlahnya kecil.
"Dana di Triyono mencapai Rp 1,5 miliar dan Rian Anggi sekitar Rp 350 juta," katanya.
Dia mengatakan keduanya praktek bank di dalam bank. Dana yang dihimpun dari masyarakat sepanjang 2012 - 2017 hanya sebagian yang disetor ke perusahaan atau kantor pusat BKK Pringsurat, padahal di buku catatan nasabah ditulis sesuai jumlah setoran.