PURWOREJO, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo meminta Pemdes Jatimalang membolehkan penarikan retribusi objek wisata pantai itu. Pembiaran loket tanpa penjagaan itu dinilai bentuk pelanggaran peraturan daerah (perda).Â
Baca Juga:Â Revitalisasi Pantai Jatimalang Tetap akan Berlanjut
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo Said Romadhon meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang kontraproduktif. "Jangan lakukan itu (retribusi tidak ditarik-red) karena melanggar perda," ujarnya kepada KRJOGJA.com, Selasa (10/9/2019).Â
Menurutnya, sudah ada solusi untuk menyelesaikan persoalan dihapusnya bagi hasil retribusi wisata bagi Desa Jatimalang. Pemkab menawarkan solusi bantuan keuangan bersifat khusus bagi Pemdes Jatimalang.Â
Dikatakan, bantuan keuangan bersifat khusus diperbolehkan dan memiliki landasan hukum. Pemkab juga memberi bantuan serupa untuk beberapa desa di Purworejo. Said meminta pihak desa untuk menempuh proses administrasi pengajuan bantuan. "Silakan karena solusi itu sudah diformulasikan. Hanya tidak bisa saat ini, tapi tahun depan," ungkapnya.Â
Kepala Desa (Kades) Jatimalang Suwarto mengatakan, pihak desa tetap membiarkan pengunjung pantai tidak ditarik retribusi. Kendati demikian, Suwarto sepakat dengan tawaran bantuan keuangan bersifat khusus dari pemerintah.Â
Namun ia meminta pemerintah merealisasikannya secara formal dalam bentuk regulasi. "Kami tetap minta kepastian hukumnya, apakah bisa atau tidak. Desa menunggu realisasi hasil diskusi dengan Dinpermades bisa dilaksanakan," ucapnya.Â