Belasan Anggota DPRD Purworejo Diadukan ke Polisi, Kenapa?

Photo Author
- Selasa, 10 September 2019 | 20:50 WIB
Perwakilan warga mengadukan anggota DPRD ke Polres Purworejo. (Foto: Jarot S)
Perwakilan warga mengadukan anggota DPRD ke Polres Purworejo. (Foto: Jarot S)

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Sejumlah warga Kabupaten Purworejo mendatangi Mapolres Purworejo, Selasa (10/9/2019). Mereka mengadukan 17 anggota dan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Purworejo karena diduga melanggar PP 12 Tahun 2018, dengan melakukan kunjungan kerja (kunker). 

Kunker tersebut dipertanyakan warga karena pimpinan dewan berstatus sementara, belum definitif. "Ada informasi masyarakat, ada kunker padahal menurut kami sebelum jadi definitif itu belum sah," kata perwakilan warga, Haryanto Je, menjawab pertanyaan KRJOGJA.com. 

Baca Juga: Pemkab Minta Retribusi Jatimalang Ditarik Kembali

Namun Haryanto tidak menjelaskan tujuan kunker dan siapa saja anggota dewan yang mengikutinya. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menggali informasi lebih mendalam. 

Dalam aduannya, Haryanto didampingi 25 warga lain, membawa salinan surat Kemendagri tentang penjelasan pelaksanaan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD. Mereka juga menulis surat aduan pada selembar kertas, kemudian diserahkan kepada anggota Satreskrim Polres Purworejo. "Hak kami untuk bertanya, apalagi jika memang melanggar, tindakan itu sudah merugikan negara," tegasnya. 

Dalam surat Kemendagri disebutkan pimpinan sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan peraturan tatib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan sementara diberi hak keuangan untuk berbagai kegiatan, namun dengan catatan ada alokasinya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setwan DPRD. 

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestyawan menuturkan, polisi akan mendalami pengaduan tersebut. "Setiap pengaduan akan didalami dan terkait apa aduan itu, akan kami gelar perkarakan dulu. Tapi aduan itu belum ada konsekuensi hukumnya," ucapnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X