PT KPBS: Hanya Akan Menambang Lahan yang Diizinkan

Photo Author
- Jumat, 31 Mei 2019 | 09:10 WIB
Sosialisasi teknis penambangan di Dusun Sidompyong Krendetan. (Foto: Jarot S)
Sosialisasi teknis penambangan di Dusun Sidompyong Krendetan. (Foto: Jarot S)

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Perwakilan perusahaan tambang andesit PT Kulon Progo Bumi Sejahtera (KPBS) angkat bicara terkait silang pendapat dalam sosialiasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Dusun Sidompyong Desa Krendetan Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo. Perusahaan memastikan hanya akan menambang pada lahan yang sudah diizinkan pemiliknya.

Perwakilan PT KPBS Hayat Hermawan mengatakan, pihaknya memiliki Wilayah IUP (WIUP) seluas 29,59 hektare. "Tapi untuk lahan yang akan ditambang tahap awal ini, semua pemiliknya sudah memberikan izin. Kalau yang belum beri izin, kami tidak berani menambang, kami tinggalkan dulu," ujarnya kepada KRJOGJA.com, Kamis (30/5/2019).

Terkait dengan tudingan tidak adanya pemberitahuan, Hayat menyebut jika perusahaan sudah empat kali melakukan sosialisasi rencana tambang kepada warga. Proses pengajuan izin hingga terbitnya IUP-OP, lanjutnya, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga akan menjalin komunikasi lebih intensif dengan masyarakat Desa Krendetan. "Kami akan terus melakukan pendekatan dan melakukan komunikasi sosial, memastikan kepada masyarakat bahwa perusahaan akan beroperasi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, staf Geo Minerba Cabang Dinas ESDM Jawa Tengah wilayah Serayu Selatan Budiyanto mengemukakan, pemerintah mengantisipasi potensi kerusakan akibat tambang. Regulasi mewajibkan perusahaan pemilik izin membayarkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang pada bank yang ditunjuk.

Uang tersebut digunakan melakukan reklamasi apabila perusahaa  mangkir melakukan kegiatan pascatambang setelah izinnya berakhir. "Jika sampai izin berakhir tidak melakukan reklamasi, jaminan diambil negara dan digunakan mereklamasi lokasi tambang. Izin tambang juga tidak bisa diperpanjang," terangnya.

Untuk PT KPBS, lanjutnya, telah membayar jaminan reklamasi Rp 120,9 juta dan jaminan pascatambang Rp 145,04 juta. "Soal dampak lingkungan ini, dibutuhkan peran masyarakat untuk ikut mengawasi, tapi mohon dilakukan secara beradab dan konstitusional," tuturnya.(Jas)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X