22 Napi Terima Remisi Natal

Photo Author
- Rabu, 26 Desember 2018 | 00:40 WIB

MAGELANG,KRJOGJA.com - Sebanyak 22 nara pidana (napi) atau warga binaan LP Kelas IIA Magelang yang beragama Nasrani menerima remisi tepat Hari Natal 2018, Selasa (25/12/2018).

 

Kepala LP Kelas IIA Magelang Bambang Irawan BcIP SH MH secara simbolis menyerahkan SK Remisi Natal 2018 kepada salah satu perwakilan penerima remisi dalam suatu acara di dalam Gereja yang ada di LP Magelang.

Rasa bahagia terlihat di wajah beberapa nara pidana (napi) atau warga binaan yang menerima remisi. Hal ini seperti yang dikatakan salah satu warga binaan kepada KRJogja.com usai menerima remisi.

 

Remisi Natal tahun 2018 ini merupakan remisi ketiga yang diterimanya selama ini menjalani masa pidananya di LP Magelang. Remisi pertama diterima pada Perayaan Natal 2017 lalu, kemudian Remisi 17 Agustus 2018 dan Remisi Natal 2018 ini. "Saya sangat senang bisa mendapatkan remisi," katanya. 

 

Kepala LP Kelas IIA Magelang mengatakan 22 napi atau warga binaan yang menerima Remisi Natal 2018 terdiri dari 15 orang remisi khusus 1 pidana umum dan 7 orang remisi khusus 1 pidana khusus. Mereka ada yang menerima remisi 15 hari, 1 bulan atau 1 bulan 15 hari.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X