KEBUMEN KRJOGJA.com - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen untuk merazia puluhan tambak udang ilegal di kawasan terlarang pesisir Kecamatan Buluspesantren, Klirong dan Petanahan Kebumen, gagal. Pasalnya, sebelum rencana razia tersebut terealisasi tambak-tambak itu justru rusak diterjang ombak pasang.
"Razia itu bertujuan untuk meminta pemilik tambak untuk membongkar tambak milik mereka. Namun sebelum razia dilaksanakan, tambak-tambak itu sudah lebih dahulu rusak diterjang ombak pasang belum lama ini," ujar Kepala Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kebumen, Aden Andri Susilo MSi, di ruang kerjanya, Sabtu (24/11/2018).
Tambak-tambak udang yang direncanakan untuk dibongkar paksa tersebut semuanya berada di garis sempadan pantai dan kawasan konservasi berupa hutan pantai yang merupakan kawasan terlarang untuk aktifitas usaha dan pembuatan bangunan.
Tambak-tambak itu dibuat pada tahun 2015 lalu, kemudian para pemiliknya diperingatkan oleh Pemkab Kebumen bahwa pembuatan tambak mereka itu adalah sebuah pelanggaran.
"Saat dirazia pada tahun 2015 lalu, mereka meminta tenggang waktu selama 3 tahun hingga Oktober 2018. Secara tertulis mereka berjanji akan membongkar sendiri tambak-tambak mereka pada Oktober 2018," ujar Anden.
Namun rencana razia guna menagih janji petambak untuk membongkar sendiri tambak mereka itu akhirnya urung dilakukan, setelah diketahui bahwa tambak-tambak itu telah porak-poranda diterjang ombak pasang.
"Rusaknya tambak-tambak udang kami terjadi dalam dua tahun berturut-turut. Sebagian diterjang ombak pasang 2017 lalu dan sebagian lainnya Oktober 2018 lalu," ujar pemilik tambak ilegal di Pantai Tegalretno Kecamatan Petanahan
Kebumen, Sunarto, di Pantai Tegalretno, Minggu (25/11/2018).(Dwi)